21 April 2025
Jakarta//BNNet.Media.MAES Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), dijerat dengan pasal berlapis dan terancam belasan tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, bahwa Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka melancarkan aksinya usai mendengar suara air dari kamar mandi korban. Pelaku berinisial MAES mendengar suara air dari kamar mandi korban, yang merupakan tetangganya satu kos.Pelaku kemudian naik ke atas plafon kamar mandi dan merekam lewat lubang ventilasi udara yang memang sudah ada di bangunan tersebut.Korban langsung menyadari adanya aktivitas mencurigakan.
Kemudian, ia segera meminta bantuan teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku lalu membawanya ke kantor polisi. Durasi rekaman sekitar 8 detik dan direkam menggunakan ponsel milik pelaku,” ujar Firdaus dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Jakarta Pusat,hari Senin 21/04/2025.
Lanjut Firdaus, pelaku sudah berkeluarga dan telah tinggal di kos tersebut selama delapan bulan. Namun, pelaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan korban.Pelaku dan korban tidak saling mengenal, mereka hanya kebetulan tinggal bersebelahan di kos yang sama.
Dalam pemeriksaan, MAES mengaku bahwa tindakannya tersebut dilakukan hanya karena iseng. Ia menyebut video yang direkam tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebarkan atau diperjualbelikan.
Kami telah memeriksa empat orang saksi. Sampai saat ini, tidak ada indikasi pelaku memiliki kelainan seksual atau kebiasaan mengakses konten pornografi,”kata Firdaus.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit ponsel milik pelaku, celana pendek warna hitam, handuk milik korban yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam berwarna cokelat muda.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan, dan kasus ini juga akan dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk penanganan lebih lanjut terkait status keprofesian pelaku sebagai peserta pendidikan dokter spesialis.***
