JAKARTA|bnnet.online– Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap Erick Soedjasa, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia. Penangkapan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB.
Erick tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922. Penangkapan dilakukan bersama petugas Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan Imigrasi. Usai ditangkap, Erick langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB.
Diduga Rugikan Perusahaan Rp37,42 Miliar
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/096/VI/RES.1.11/2026/Dittipideksus tertanggal 29 Juni 2026.
“Erick merupakan tersangka perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC. Perkara ini berawal dari laporan polisi pada 14 Februari 2022 dengan nilai kerugian pokok mencapai Rp37,42 miliar,” ujar Ade Safri kepada media, Kamis (10/9/2026).

Menurut penyidik, perkara terjadi pada 2018–2021 melalui pengaturan pembayaran fee reseller. Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional diduga mengatur penunjukan reseller dan pembayaran fee. Sementara Erick diduga mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald, mengatur pembagian fee, serta menerima aliran dana.
“Dari enam pelanggan yang bukan hasil pemasaran Michael, fee yang dibayarkan mencapai Rp10,38 miliar. Berdasarkan kesepakatan, dana dibagi 50% untuk Rionald, 25% untuk Erick, dan 25% untuk Michael. Dari hasil pemeriksaan, Erick diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,62 miliar,” jelas Ade Safri.

Buron 3 Tahun, Terbit Red Notice Interpol :
Erick sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah gelar perkara 14 November 2023, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023. Namun Erick melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan.
Penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang/DPO pada 1 Desember 2023. Koordinasi dengan Divhubinter berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice Nomor A-1303/2-2024 pada 2 Februari 2024.
“Keberadaan dan pergerakan Erick dipantau melalui koordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura,” terangnya.
Enam Tersangka Lain Sudah Divonis :
Dalam perkara yang sama, enam orang sebelumnya telah diproses dan divonis berkekuatan hukum tetap. Rionald Anggara Soerjanto dihukum 4 tahun penjara. Sedangkan Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Berkas perkara mereka telah P-21 dan menjalani tahap II hingga persidangan selesai.
Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim :
Setibanya di Jakarta, Erick langsung dibawa ke Kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya Erick dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidik telah mengantongi keterangan saksi, ahli digital forensik, rekening koran, bukti aliran dana, dan bukti elektronik berupa percakapan terkait pengaturan pembagian fee. Perkara ini juga telah diekspose bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung.
“Dengan tertangkapnya Erick, penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka dan penyusunan BAP. Setelah lengkap, berkas akan dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Ade Safri.
Penangkapan Erick menandai babak penting dalam perkara yang telah berjalan sejak 2022. Setelah 3 tahun buron dan masuk daftar buronan Interpol, Erick kini harus menjalani proses hukum di Indonesia.
Narasumber: Divisi Humas Mabes Polri.
Pewarta: Lulu Zaerina, A.Md.Kom
