Jakarta, bnnet.online– Pada Hari Jumat (12/06/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers di aula lantai 2 Mapolres untuk mengungkap hasil penindakan tindak pidana narkotika periode Januari sampai Juni 2026.
Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan bahwa selama Januari–Juni 2026, jajaran Satresnarkoba dan Polsek jajaran berhasil mengungkap *58 kasus narkotika* dengan *67 tersangka*. Dari jumlah tersebut, *15 berkas perkara* sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri tahap II.
Barang bukti yang disita:
– Sabu : 3.201,56 gram bruto
– Pil etomidate : 5.529 butir
– Ganja : 55,35 gram bruto
– Tembakau sintetis : 15,2 gram bruto
– Ekstasi : 25 butir
– Obat berbahaya : 1.206 butir berbagai jenis, meliputi Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona
Pengungkapan Kasus :
1. Pengungkapan narkotika golongan II jenis etomidate sebanyak 333 butir dengan tersangka inisial R. Pengembangan kasus ini berlanjut ke pengungkapan 5.095 butir etomidate dengan 3 tersangka inisial RB, MR, dan WT.
2. Pengungkapan etomidate 100 butir dengan 1 tersangka inisial AS.
3. Pengungkapan sabu 968 gram bruto di Sunter Agung, Tanjung Priok, dengan tersangka SM. Kasus ini dikembangkan hingga 2.072,17 gram bruto sabu dengan 2 tersangka inisial BH dan FN di wilayah Jakarta Barat.
Para tersangka dijerat *UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*, *UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*, serta *UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Seluruh barang bukti berupa serbuk kristal, paket siap edar, dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi akan dimusnahkan secara resmi di hadapan saksi dan pejabat berwenang. Pemusnahan ini untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau hotline Satresnarkoba.
Narasumber : Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
(Lulu Zaerina & Ahmad Solehudin)
