BELA NEGARA NETWORK
Lampung — Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang pekerja di PT ISS Indonesia menuai sorotan dari serikat buruh. Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (PK FSB NIKEUBA) ISS Indonesia secara resmi melayangkan Nota Keberatan kepada manajemen perusahaan terkait proses PHK terhadap Irvan Yuliadi Can, yang sebelumnya menjabat sebagai Supervisor Security.
Dalam surat keberatan tertanggal 2 Juni 2026 tersebut, serikat buruh menilai proses PHK yang dilakukan perusahaan diduga tidak berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Pihak serikat mempertanyakan dasar tuduhan pelanggaran terhadap pekerja yang disebut melakukan pemalsuan dokumen dan manipulasi data perusahaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 angka 38 dan 39 PKB PT ISS Indonesia Tahun 2025–2027.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam nota keberatan, Irvan disebut tengah mengalami sakit berkepanjangan dan masih berupaya mengurus surat keterangan sakit lanjutan setelah masa surat sebelumnya berakhir pada 18 April 2026. Bahkan pada 21 hingga 22 April 2026, yang bersangkutan masih melakukan absensi di kantor cabang ISS Lampung sembari mengurus administrasi kesehatan, yang menurut serikat pekerja diketahui oleh pihak internal perusahaan.
Serikat buruh juga mengungkap bahwa kondisi kesehatan pekerja kembali memburuk hingga harus menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Handayani dan memperoleh surat keterangan sakit lanjutan berlaku mulai 24 April hingga 1 Mei 2026. Namun di tengah kondisi tersebut, pekerja justru menerima keputusan PHK.
Dalam nota keberatan itu, PK FSB NIKEUBA ISS Indonesia menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum People & Culture Business Partner yang dinilai tidak melakukan verifikasi, klarifikasi, maupun pemeriksaan bukti secara menyeluruh sebelum keputusan PHK diterbitkan.
Serikat pekerja menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen dan manipulasi data merupakan tuduhan serius yang seharusnya didukung alat bukti yang sah, objektif, dan memenuhi ketentuan PKB perusahaan. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka tindakan itu dinilai berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan hak-hak pekerja.
Atas dasar itu, pihak serikat mendesak manajemen PT ISS Indonesia untuk segera melakukan investigasi dan audit internal secara independen terhadap seluruh proses yang menjadi dasar PHK tersebut. Selain itu, serikat juga meminta perusahaan memulihkan hubungan kerja serta nama baik pekerja apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Korban PHK, Irvan Yuliadi Can, menyampaikan harapannya agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil tanpa adanya tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Ia juga berharap dapat kembali bekerja dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja.
“Saya berharap tidak ada lagi PHK sepihak terhadap pekerja. Setiap persoalan seharusnya dapat diselesaikan dengan baik dan tetap mengedepankan hak-hak pekerja sesuai aturan yang berlaku. Saya juga berharap dapat kembali bekerja dan nama baik saya dipulihkan,” ujar Irvan.
Sementara itu, pengurus serikat pekerja di Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak pekerja serta memastikan hubungan industrial berjalan secara adil dan profesional.
“Kami dari pengurus serikat pekerja berharap perusahaan dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak melakukan PHK sepihak terhadap pekerja. Serikat akan terus mengawal serta memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum dan Perjanjian Kerja Bersama,” tegas pengurus serikat.
PK FSB NIKEUBA ISS Indonesia menyatakan langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta upaya memperjuangkan hak-hak pekerja agar tercipta hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat
(Irfan Chaniago)
