12 Mei 2025
Jakarta//BNNet.Media. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang memerintahkan jajaran TNI AD untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Perintah tersebut menjadi bagian dari kerja sama institusional antara TNI dan Kejaksaan, khususnya dalam kaitan dengan keberadaan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana selaku Kepala Dinas Penerangan TNI AD menjelaskan, bahwa surat tersebut ditujukan untuk para Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan berisi instruksi pengamanan terhadap institusi kejaksaan. Dilaksanakannya ke depan adalah kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil di kejaksaan.
Keberadaan personel TNI di kejaksaan merupakan bentuk dukungan terhadap struktur organisasi yang telah dibentuk dan merupakan implementasi kerja sama institusional yang diatur secara hierarkis.Isi surat tersebut, TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau sekitar 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati, serta satu regu atau 10 personel untuk tingkat kejari. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan akan disesuaikan dengan kebutuhan,” jelas Wahyu hari Minggu 11/05/2025.
Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menegaskan,bahwa Pelaksanaannya nanti jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok yang terdiri dua hingga tiga orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan.Penugasan ini sebenarnya bukan hal baru karena sebelumnya telah dilakukan dalam konteks hubungan antarsatuan. TNI, akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional serta menjunjung tinggi aturan hukum dalam setiap kegiatan,” tegasnya
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama pengamanan tersebut,bahwa pengamanan oleh TNI merupakan bentuk dukungan terhadap tugas-tugas kejaksaan, termasuk yang berada di daerah.Adanya pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan.
Bentuk kerja sama ini merupakan bagian dari sinergi antar lembaga negara.Bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Harli di kutip dari Kompas.com, Minggu (11/5/2025).
Meskipun mendapatkan pembenaran dari TNI dan juga Kejaksaan, langkah ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kritik, terutama dari kelompok masyarakat sipil yang menyoroti kemungkinan terjadinya pelanggaran prinsip supremasi sipil.Masyarakat mempertanyakan apakah pengerahan personel TNI ke institusi sipil seperti kejaksaan sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang TNI.
Menurut kritik yang berkembang, tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara dari ancaman militer dan bukan menjalankan fungsi pengamanan institusi sipil.Oleh karena itu, keterlibatan militer dalam ranah penegakan hukum, meski dalam bentuk pengamanan, dianggap berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi hukum.***
