Foto : Konfrensi Pers Polres Lamongan Bongkar Pengeroyokan Brutal di Bulu: 13 Pemuda Diamankan, 9 Tersangka, 2 Diantaranya Masih Anak-Anak - 1
Lamongan, bnnet.online – Aksi brutal pengeroyokan yang dilakukan puluhan pemuda mengatasnamakan patrol sahur mengguncang Kecamatan Bulu, Lamongan, Minggu (22/2/2026) dini hari. Seorang pemuda jadi korban, 13 pelaku diamankan, dan faktanya 2 di antaranya masih berusia 15 tahun atau duduk di bangku SMP.
Kronologi: Lagi Santai di Warung, Tiba-Tiba Dihajar Massa
Korban CAF (20) sedang duduk santai di Warung Kopi Cak Ting Tong, Dusun Wareng, Desa Songgowaren, Kecamatan Bulu. Sekitar pukul 02.10 WIB, rombongan patrol sahur berjumlah kurang lebih 30 orang datang sambil konvoi dan membuat gaduh.
Tanpa sebab jelas, beberapa orang dari rombongan langsung menghampiri dan menghajar korban. Mereka memukuli dan menendangi CAF hingga tak berdaya.
Ibu korban, FIK, yang mendengar keributan dari rumahnya berusaha melerai bersama suami. Namun karena kalah jumlah, ia terpaksa berteriak “Maling! Maling!” hingga para pelaku kabur.
Motif Konyol: Tersinggung Lihat Baju Korban
Hasil penyidikan Polres Lamongan mengungkap motif yang sangat sepele. Para pelaku tersinggung melihat korban memakai hoodie bergambar salah satu perguruan silat yang dianggap sebagai “lawan” dari kelompok mereka.
“Mereka terprovokasi dan tidak suka melihat korban menggunakan baju bergambar perguruan silat lain. Hal ini yang memicu aksi kekerasan,” ujar Kapolres Lamongan dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Polisi Gercep: 13 Diamankan, 9 Tersangka, 3 Buron
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Bulu dan Polsek Sukorame mengamankan 13 orang. Dari jumlah tersebut, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian:
– 2 tersangka dewasa (AM dan GBP) ditahan di Rutan Polres Lamongan
– 4 tersangka anak (RAP 15 tahun, MF 15 tahun, APA 17 tahun, AHA 16 tahun) tidak ditahan, tapi proses hukum tetap jalan dengan mekanisme diversi
– 3 tersangka lainnya (GXD dkk) masuk DPO dan masih diburu
Pasal yang Dijerat
Para tersangka dewasa dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka anak diproses sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan wajib diversi.
Ironi Ramadhan
Kapolres Lamongan menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengatasnamakan perguruan silat, terlebih yang terjadi di bulan suci Ramadhan.
“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di Lamongan,” tegasnya.
Hingga kini, tiga tersangka masih dalam pengejaran. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka. (Zaka Fahmi)
