22 Mei 2025
Jakarta//BNNet.Media. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang adanya Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,Pada Hari Rabu 21/05/2025 Kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik.
Perpres Perlindungan Jaksa berdampak besar untuk keamanan dan kerja jaksa. Harli menilai peraturan itu sebagai bentuk kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum.Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Bahwa kerja sama Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya telah berjalan baik. Harli menegaskan tak ada lagi beda pandangan soal perlindungan terhadap jaksa.Kerja sama Kejaksaan dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan.
“Namun peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa,” kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Pepres itu mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri. Dalam Pasal 1 ayat (1) dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Ancaman yang dimaksud segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.
Dalam menjalankan tugas, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 2.Bahwa Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda,” tulis bunyi Pasal 2.
Sementara pada Pasal 4 tertulis bahwa perlindungan negara terhadap jaksa itu dilakukan oleh TNI-Polri. Adapun perlindungan dari Polri diberikan juga kepada anggota keluarga jaksa.
“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa,” tulis Pasal 5 ayat (2).
Perlindungan yang diberikan yakni meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan perlindungan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
TNI hanya memberikan perlindungan terhadap jaksa. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 yang berbunyi, Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: Pelindungan terhadap institusi Kejaksaan dan Dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia saat menjalankan tugas dan fungsi, dan atau serta bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.***
