LAHAT|bnnet.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial J alias J diamankan petugas karena diduga terlibat kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di sebuah rumah makan Angkringan Jogja, Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Kanit Idik I Ipda Heri Sugianto, S.Psi., dan Kanit Idik II Aiptu Zulfan Efendi Nasution bersama anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu (12/09/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penindakan di Angkringan Jogja Jalan Kolonel H. Burlian No. 23, Kelurahan Pasar Lama.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial J. Penggeledahan badan dan tempat dilakukan disaksikan saksi sipil.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak dompet merek Lacoste yang berada di atas tempat tidur milik terduga pelaku,” ujar petugas.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua ball plastik klip bening, dua buah alat bong atau alat hisap sabu, dan lima buah kaca pirek, serta satu kotak dompet merek Lacoste.
Saat diinterogasi awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga mengaku sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan diperjualbelikan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk uji kandungan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, butuh dukungan seluruh elemen. Setelah berkas penyidikan lengkap, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.
Narasumber : Rilis Polres Lahat.
Pewarta: Lulu Zaerina
