Jakarta, Bela Negara Network–Putut Budi Santoso, pemilik sebagian tanah di Pondok Ranji, Tangerang Selatan, menanggapi Surat Perintah Penghentian Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2024 atas Laporan Polisi No.LP/B/2844/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan oleh Dr. Ayu Ade Pusparini, SPKK, MN.
Dalam pernyataannya, Putut Budi Santoso menyatakan bahwa laporan tersebut adalah salah satu dari sekian banyak laporan atau gugatan Dr. Ayu dkk yang bertujuan untuk “mengkoreksi” atau “melawan” pihak lain terkait masalah tanah di Pondok Ranji.
“Seluruh laporan pidana/perdata, gugatan Tun, gugatan perdata yang diajukan oleh Dr. Ayu dkk sejak tahun 2012 tidak ada yang menghasilkan putusan yang memenangkan pihak mereka,” kata Putut Budi Santoso.
Hal ini, menurut Putut, menunjukkan bahwa klaim Dr. Ayu dkk tidak memiliki dasar yang kuat. “Artinya, itu semua menjadi tolok ukur bahwa klaim Dr. Ayu dkk tidak memiliki dasar apapun,” tambahnya.
Putut Budi Santoso juga menegaskan bahwa ia akan tetap bersikap profesional dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, baik sebagai pemilik sebagian tanah di Pondok Ranji maupun sebagai wakil seluruh ahli waris tanah seluas 50 Hektare (Ha).
“Untuk selanjutnya, saya tetap bersikap profesional yaitu tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Putut Budi Santoso.
Dia juga mengatakan bisa membuktikan secara hukum bahwa alm RH. Soedirdjo, SH dan alm Ny. Rien Sordirdjo, SH (ayah dan ibu Dr.Ayu) pernah divonis bersalah dan dihukum penjara atas pemalsuan dokumen terkait tanah-tanah di Pondok Ranji (putusan Mahkamah Agung) tahun 2009.
Dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatshap 08131011xxxx, dr Ade Ayu Pusparini menyebutkan perkara itu dalam penanganan kepolisian dan Propam.
Lebih lanjut, dia juga menyebut telah melaporkan para penyidik ke Propam. Dia melanjutkan, “Karena ada dugaan oknum mafia tanah. Jadi saya tidak bisa jawab by WA.” “Semua sedang proses pidana,” ujarnya.***
